Putrinya itu baru setahun menikah dan memang tinggal serumah dengannya. Parahnya perbuatan keji itu dilakukan pelaku berulang-ulang kali.
Kini, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani hari-harinya sebagai tahanan Mapolsek Menganti.
Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya satu pakaian korban.
Kemudian, ada satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita, dan bra warna hitam, sebagai barang bukti.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.
Saat itu, korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya. Tidak lama kemudian, pelaku datang ke kamar itu dan membangunkan korban.
Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Korban langsung dipaksa menuruti nafsu bejat ayahnya itu sambil mendapat kekerasan.
Karena tak kuasa menahan kesakitan, korban menangis terisak hingga terdengar sang ibu.
“Suami dan warga langsung mendatangi korban dan tersangka,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Agus Margono menambahkan, perbuatan tidak pantas itu dilakukan lebih dari satu kali.
Tersangka yang merupakan kuli bangunan dan tinggal satu rumah dengan putrinya yang baru menikah.
“Nafsu lihat anaknya sendiri yang masih muda,” kata dia.
“Korban belum punya momongan baru setahun menikah,” pungkasnya.
Sumber: islamidia.com