Didemo Terus-terusan Oleh Penjual Kartu Perdana, Kominfo Akhirnya Putuskan 1 NIK Bisa Daftarkan Banyak Nomor


Didemo Terus-terusan Oleh Penjual Kartu Perdana, Kominfo Akhirnya Putuskan 1 NIK Bisa Daftarkan Banyak Nomor

Pedagang Kartu SIM Seluler Kembali Demo ke Istana

Ribuan pedagang kartu perdana telepon genggam yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) direncanakan kembali menggelar aksi di depan Istana Negara pada Selasa dan Rabu (8-9/5). Aksi turun ke jalan pertama digelar pada 2 April 2018.

Massa yang akan berunjuk rasa merupakan perwakilan pedagang seluler dari Jabodetabek ditambah Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Medan, Lampung, Bandung, Cianjur, Garut, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.

Ketua Umum KNCI Qutni Tysari mengatakan, aksi kali ini membawa dua tuntutan kepada pemerintah. Yaitu, memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan pembatasan registrasi mandiri satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu perdana.

“Target aksi, negoisasi minimal adalah dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Di luar pihak Istana (menerima kami), itu kami tidak bersedia dan tetap bertahan melakukan aksi,” ujar Qutni di Jakarta dalam siaran pers, Senin (7/5).

Qutni mengatakan, pembatasan registrasi satu NIK hanya tiga kartu perdana yang dikeluarkan Kemenkominfo, telah menjadi pembahasan dan tuntutan panjang KNCI sejak Juli 2017. Namun hingga kini, upaya dialog dengan Kemenkominfo tak menghasilkan apapun.

Bahkan janji Kemkominfo pada 7 November 2017 untuk menyelenggarakan sistem registrasi di outlet sebagai solusi, juga tidak terealisasi. “Pembatasan registrasi mandiri satu NIK tiga kartu perdana tidak hanya mematikan outlet selaku UMKM, tapi juga merugikan masyarakat,” kata Qutni.

Kominfo Akhirnya Putuskan 1 NIK Bisa Daftarkan Banyak Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.

Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Aktifkan Nomor Terblokir

Kominfo juga mengatakan pelanggan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terbloki, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.

Disebutkan untuk pengaktifkan ink dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait.

“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ungkap Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel